§ Lomba yang
diadakan adalah lomba kaligrafi kontemporer tingkat SD/MI dengan lafadz yang
telah ditentukan yaitu:
1.
Surat Al-Kautsar ayat 2
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
2.
Surat As-Shaafhat ayat 107
وَفَدَيْنَهُ بِدِبْحٍ عَظِيْمٍ
§ Waktu pelaksanaan Lomba Kaligrafi :
hari/ tanggal : Senin, 04 November 2013
pukul :
09.15-12.30 WIB
tempat : Mushollah lantai 2 Ponpes Al-Khodijah
Kedung Mulang Gg. 02 No. 29 Surodinawan Kota Mojokerto
1. Durasi Waktu
Lomba akan
dilaksanakan selama 3 jam.
§ Persiapan (pada pukul 09.15)
§ Mulai (pada pukul 09.20)
§ Waktu kurang 10 menit
§ Finish (12.30)
2.
Kriteria penilaian
A.
Bidang Kaidah
· Ketepatan huruf
· Keserasian dan komposisi antar huruf
B.
Bidang Keindahan
· Kekayaan imajinasi
· Keserasian background
· Kebersihan
3.
Pemenang
§ Pemenang adalah peserta dengan point tertinggi.
§ Pemenang terdiri dari juara I, juara II, dan juara III
4.
Ketentuan lain
· Peserta adalah seorang pelajar pada jenjang pendidikan Sekolah Dasar/
Madrasah Ibtidaiyah.
· Lomba terdiri dari satu babak.
· Peserta wajib memilih salah satu tema yang telah ditentukan.
· Peserta wajib membawa surat mandat dari sekolah / madrasah.
· Peserta wajib mengenakan kartu identitas yang telah disiapkan oleh
panitia selama lomba berlangsung.
· Peserta tidak diperbolehkan meminjam alat-alat kepada peserta lain.
· Pendamping / guru tidak diperkenankan masuk ke tempat lomba saat lomba
berlangsung.
· Peserta dilarang membuat gaduh saat lomba berlangsung.
· Peserta wajib membawa alas (tripleks, meja lipat, dll).
· Peserta tidak diperkenankan membawa contoh karya tulisan ketika lomba
sedang berlangsung. Panitia hanya menyediakan contoh lafadz surat yang telah
ditentukan.
· Peserta akan didiskualifikasi apabila tidak hadir ketika lomba telah
dimulai dengan toleransi waktu 10 menit.
· Peserta berhak mendapatkan pengarahan dari panitia apabila ada suatu
yang kurang dimengerti.
· Panitia menyediakan kertas manila berukuran 50 X 60 cm.
· Setiap peserta tidak dibatasi dalam membawa alat tulis dan alat warna.
· Pemenang akan diumumkan setelah dewan juri melakukan penilaian.
· Keputusan panitia tidak dapat diganggu gugat.
· Penyerahan hadiah akan dilaksanakan pada acara penutupan.
wowwww.,.!!!!
BalasHapus